Scroll untuk baca artikel
BangkaEkonomi/Bisnis

51 Perusahaan Tambak Udang di Kabupaten Bangka, Baru Dua Perusahaan Miliki BPHTN

597
×

51 Perusahaan Tambak Udang di Kabupaten Bangka, Baru Dua Perusahaan Miliki BPHTN

Sebarkan artikel ini
607969401cb03
Caption : Ilustrasi Kondisi Tambak Udang Vaname

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Usaha budidaya tambak undang vaname menjamur, Khusus Kabupaten Bangka saja terdata oleh Dinas Perikanan ada sekitar 51 Perusahaan. Mungkin publik beranggapan banyak aktifitas tambak udang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

Pada kenyataannya walaupun banyak perusahaan tambak udang, tidak memberi kontribusi PAD Khususnya di Kabupaten Bangka. Kondisi ini belum ada regulasi mengatur hal tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Arman Agus ditemui diruang kerjanya, Kamis ( 6/10/2022) siang mengatakan sertifikat HGU tambak udang tidak diwajibkan.

“Tidak ada regulasi melarang atau sanksi bagi perusahaan tambak udang tidak memiliki sertifikat HGU BPHTN, bahasa sederhananya sertifikat itu tidak diwajibkan. Kita sudah usaha untuk buat regulasi menarik PAD sampai koordinasi kementerian, namun bertentangan dengan Undang – Undang Cipta Kerja,” kata Arman Agus.

Menurut Arman Agus Sampai saat ini Kabupaten Bangka tidak ada pemasukan PAD dari perusahaan tambak udang.

“Betul berusaha di Kabupaten bangka soal izin mereka gunakan sistim OSS, paling kita bisa mengambil PAD dari pendingin dan ekspor namun Kabupaten Bangka belum ada. Sekarang para perusahaan tambak undang vaname ekspor dari Pangkalpinang. Dari CSR pun kita tidak boleh memaksa. Hanya dua perusahaan baru urus BPHTN dari 51 perusahaan yakni PT. Prayasa Mina Tirta dan PT. Sumber Alam Segara,” tutupnya.