Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sudah Empat Kali Dipenjara, Amew Kembali Beraksi

211
×

Sudah Empat Kali Dipenjara, Amew Kembali Beraksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220916 WA0002
Foto: Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Besar. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Harmoni alias Amew kembali di tangkap oleh tim Polsek Lubuk Besar akibat mencuri uang milik rekannya sendiri.

Pria berusia 43 tahun itu diketahui mencuri uang milik rekannya, Darmawi (58) dirumahnya di Desa Lubuk Simpang sebesar Rp 67 juta yang dibungkus dalam kantong plastik.

Kapolsek Lubuk Besar Iptu I Made Wisma Rahma Saputra, mengatakan uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil korban.

“Korban ini baru saja menjual sebuah mobil dan uang hasil penjualan mobil tersebut memang disimpan di dalam rumah dengan maksud nantinya akan digunakan untuk membeli mobil kembali,” ungkapnya, Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan korban dan pelaku memang saling kenal dan pernah pergi bersama setelah sehari menjual mobil tersebut ke Pangkalpinang.

Made mengatakan modus yang digunakan pelaku saat beraksi masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang salat subuh di masjid.

“Setelah memastikan korban tidak berada di rumah kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar 67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam,” terangnya.

Pelaku diamankan saat berada di rumahnya dan sudah mengakui perbuatannya.

“Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tegas Iptu Made.(Erwin)