Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bangka Belitung

Pemain Narkoba Akan Dimiskinkan

205
×

Pemain Narkoba Akan Dimiskinkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220827 WA0012 1
Foto: Pelaku penyalahgunaan narkoba. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA — Pelaku peredaran gelap narkoba akan dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, Senin (5/9/2022).

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien. Ia mengatakan pelaku akan dijerat UU tentang Narkotika dan pencucian uang.

“Pemain jaringan internasional ini tidak hanya kita jerat dengan satu undang-undang, tapi kita miskinkan dia,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini sudah ada dua kasus yang menggunakan dua undang-undang tersebut.

“Saat ini sudah masuk ke masa persidangan di Pengadilan Tinggi. Yang kita sita uangnya bahkan showroom-nya juga kita sita,” ucap Zainul.

Menurutnya, penyalahgunaan Narkotika di Bangka Belitung sangat tinggi. Bahkan dari hasil survei yang dilakukan oleh pihaknya pada Agustus 2021 lalu rata-rata penghuni lapas (lembaga Pemasyarakatan) didominasi narapidana tindak Narkotika.

“Rangking pertama itu napi narkoba, total keseluruhan ada 1.5711 orang. Tapi berkat kerjasama semua pihak, pada bulan ini ada penurunan yaitu sebanyak 1.181 orang,” jelasnya.

Bahkan di Lapas Sungailiat sendiri, kata dia, dari total 445 orang napi, hampir 50 persen diisi oleh napi narkoba yakni sebanyak 211 orang.(red)