Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ngutil Hp Pemilik Toko, Riyan Diciduk Polres Bangka Tengah

191
×

Ngutil Hp Pemilik Toko, Riyan Diciduk Polres Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220920 WA0017 2
Foto: Pelaku pencurian, Riyan. (Erwin/intrik)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seorang pemuda asal Simpang Jongkong, Kecamatan Simpang Perlang, Koba ditangkap tim Satreskrim Polres Bangka Tengah tanpa perlawanan.

Penangkapan pemuda bernama Apriyansyah alias Riyan (26) itu karena diketahui melakukan pencurian di toko sembako milik Johan atau Bang Jo (26) di Jalan Syafti Rahman Koba.

Kejadian itu bermula ketika pada malam kejadian korban masih melayani pembeli yang hendak belanja di toko miliknya, namun ketika korban hendak mengambil hp miliknya yang diletakkan di atas etalase ternyata sudah tidak ada.

Riyan dilaporkan korban yang mengaku tokonya dimasuki orang pada Kamis, 15 September 2022 lalu.

Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata mengatakan korban mengaku kehilangan 1 unit HP merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam.

“Korban melaporkan kalau HP miliknya hilang dengan taksiran harga 1,7 juta. Korban menaruh curiga terhadap 3 orang yang sedang belanja yang mana satu diantaranya Riyan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kasus tersebut baru berhasil diungkap sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (20/9/2022).

“Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian senin kemarin. Dimana pelaku mencuri handphone disebuah toko klontong, ” ucapnya kepada intrik.id.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa HP merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam beserta kotaknya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas AKP. Wawan.(Erwin)