Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Jadi Tersangka, Kades Penyak Dipecat

488
×

Jadi Tersangka, Kades Penyak Dipecat

Sebarkan artikel ini
IMG 20220727 WA0020
Foto: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat melantik 27 kades terpilih.(Erwin/intrik)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Buntut dari pembakaran dan pengrusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK) di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Januari 2022 lalu berimbas kepada Kades Penyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Penyak, Sapawi.

Ia diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengrusakan aset PT. Mitra Stania Kemingking (MSK) di Teluk Dalam Desa Penyak.

Surat perintah penahanan juga telah disampaikan dengan nomor SP.HAN/ 38 /VIII/2022/Ditreskrimum, berbunyi melakukan penahanan terhadap tersangka Sapawi, alamat Desa Penyak RT 10, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Pria kelahiran Penyak, 3 Agustus 1976 ini diduga keras melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHPidana.

Setelah ditetapkan tersangka, Sapawi ditahan di rumah tahanan negara Polda Bangka Belitung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022 s/d 11 September 2022.

Menurut Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Tengah, Fadlillah mengatakan mengenai ditetapkannya Kades Penyak sebagai tersangka tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat disana.

“Kita menyikapi hal tersebut sesuai aturan karena untuk proses hukum kita tidak bisa intervensi APH namun kita sudah menunjuk Sekdes sebagai plt Kades Penyak untuk melaksanakan roda pemerintahan didesa itu,” ujarnya Sabtu, (3/09/2022).

Ia melanjutkan sesuai dengan Pemendagri no 82 menjelaskan ketika kepala desa dituntut 5 tahun atau lebih dan ditetapkan sebagai terdakwa maka dan itu bisa diberhentikan sementara sampai pada putusan tetap.

“Jika dalam putusan Kades di hukum 2 tahun penjara maka jabatannya sebagai Kades diberhentikan namun jika putusan bebas maka jabatannya akan dikembalikan,” terang Fadlillah.

Terpisah Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan penetapan Kepala Desa Penyak sebagai tersangka dilakukan oleh Ditreskrimum Polda.

“Seluruh proses, semuanya ditangani dan diambil alih oleh Polda,” tutupnya.(Erwin)