Scroll untuk baca artikel
Advertorial

DPRD Bateng Bahas Penambah Kursi Dewan

205
×

DPRD Bateng Bahas Penambah Kursi Dewan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220912 WA0007 1
Foto: Suasana RDP di gedung paripurna DPRD Jateng. (Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penambahan Kursi Anggota Dewan, Senin (12/9/2022).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Koba itu dihadiri juga Sekda Bangka Tengah, Kepala Dinas Dukcapil, KPU hingga Bawaslu Bangka Tengah.

Sekda Bareng, Sugianto mengatakan saat ini jumlah penduduk Bangka Tengah sudah mencapai lebih dari 200 ribu jiwa.

“Data kita dari dukcapil sudah sampai 200.110 Jiwa dan data ini sudah diverifikasi di SIAK,” tuturnya.

IMG 20220913 WA0004
Foto: Suasana RDP di DPRD Bangka Tengah. (Erwin)

Hal itu ditegaskan kembali olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Julhasanan.

“Data rilis semua terverifikasi di SIAK dan Kemendagri dimana data yang ada sudah menyebar dengan baik secara online maupun offline,” ungkapnya.

Julhasnan juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke setiap sekolah yang muridnya sudah mencapai 17 tahun.

“Bukan cuma yang sudah 17, kami juga merekam dan verifikasi jika ada anak yang belum 17 tetapi pada hari H pilkada nanti sudah 17 tahun juga kami rekam agar nanti pas hari H bisa langsung cetak KTP,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Bangka Tengah (KPU Bateng) Rusdi mengatakan, penambahan kursi tidak bisa dilakukan secara gamblang karena banyak tahapan-tahapan yang dilalui.

“Kita uji kelayakan, uji publik dan mengacu pada peraturan PKPU dan lainnya. Gak bisa secara gamblang kita bisa langsung menambhakan kursi. Walaupun demikian jika memang memadai untuk ditambah mengapa tidak. Tinggal koordinasi,” ucapnya.

“Data ini penduduk ini juga apakah harus diuji ulang atau tidak, ada data ganda atau tidak dan lainnya. Semua harus diverifikasi terlebih dahulu secara benar oleh semua pihak termasuk KPU. Kalau sudah benar tinggal pengajuan dan mengikuti tahapan sesuai pasal 14 ayat 1 untuk menata usulan pemilihan,” lanjutnya.

Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto mengatakan, data penduduk yang ada harus terverifikasi dengan baik jika memang ada penambahan kursi anggota.

“200.110 jiwa ini bisa saja belum valid. Karena kami bawaslu sering menemukan data ganda, data tak valid dan merasa was-was,” tegasnya.

“Kami tidak berkepentingan tentang berapa kursi dewan terkait ini karena jelas aturannya. Tapi kami peduli dengan demokrasi yang terjadi sebagai pengawas,” lanjutnya.

Ia juga menuturkan, penambahan 5 kursi ini harus dilakukan pengawalan dengan baik sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah.

“Sinergi dan juga data harus sesuai. Kita kawal dengan baik,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa mengatakan, jika data ini harus benar-benar valid dengan baik.

“Di Pangkalan Baru aja alat rekam KTP rusak. Nah kita harus validasi dan verifikasi dengan baik untuk rilis ke kementerian dalam negeri,” ungkapnya.

“Tapi dari paparan kepala dukcapil sangat luar biasa dan memang sudah bagus. Kita tegaskan agar selalu memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat,” lanjut Mehoa.

Mehoa juga mengatakan Pihanya akan selalu mendukung apapun demi kepentingan semua.

“DPRD akan selalu mendukung apapun demi kepentingan bersama. Jadi jangan takut kami tidak mendukung, ” tutupnya.

Diketahui, kursi DPRD Bangka Tengah sekarang berjumlah 25 kursi. Namun karena peningkatan populasi penduduk menurut peraturan undang-undang pemilu jika suatu wilayah kabupaten populasi mencapai 200.000 lebih jiwa maka kursi anggota bisa mencapai 30 Kursi jika 16 bulan sebelum pemilu pendataan sampai 200.000 lebih jiwa dan pengusulan penambahan kursi sampai 24 April 2023 dengan penetapan penambahan kursi ditetapkan KPU RI.(ADV)