Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Bawaslu Bangka Tengah Buka Pendaftaran Panwascam dan Staf Kantor, Segini Gajinya

340
×

Bawaslu Bangka Tengah Buka Pendaftaran Panwascam dan Staf Kantor, Segini Gajinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220924 WA0000 1
Foto: Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilu Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) membuka pendaftaran untuk anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Pendaftaran tersebut sudah dibuka sejak 21 hingga 27 September 2022.

Hal itu disampaikan Robianto di siaran live Radio di New Radio Koba sebagai media partner intrik.id, Kamis (22/9/2022) malam.

“Bawaslu memanggil semua putra dan putri Bangka Tengah untuk meramaikan pesta demokrasi sebagai pengawas pemilu,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Obi itu mengatakan, dalam perekrutan ini dibagi jadi dua perekrutan, yakni 18 anggota panwascam dan 5 staf kantor.

“Totalnya sesuai arahan kemendagri kita buka untuk 23 orang. 3 orang setiap kecamatan dimana kita punya 6 kecamatan jadi 18 orang anggota panwascam. Dari 3 orang tersebut 1 akan dipilih sebagai ketua Panwascam. Terus 5 orang staf kantor di Bawaslu. 5 ini di bagi 3 orang staf admin dan 2 orang staf pendukung, ” jelasnya.

Selain itu untuk pembuatan surat keterangan sehat bisa dilakukan di seluruh puskesmas dan rumah sakit yang ada di Bangka Tengah secara gratis.

“Untuk surat kesehatan jasmani gratis biaya pembuatannya di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Bangka Tengah untuk ikut test ini,” lanjutnya.

Obi mengungkapkan, jika gaji anggota, ketua dan staf berbeda dimana gaji tertinggi sekitar Rp 2,2 juta per bulan untuk jabatan ketua panwascam.

“Kalau ketua panwascam gajinya 2,2 juta, anggota 1,9 juta. Terus staf admin itu 1,5 juta dan staf pendukung 1 juta. Gajinya langsung dari kementrian keuangan ya, bukan dari kita,” pungkasnya.

Adapun syarat untuk menjadi anggota panwascam dan staf kantor Bawaslu adalah sebagai berikut:
-Berdomisili Bangka Tengah
-Umur minimal 25 tahun saat mendaftar untuk anggota Panwascam. Untuk staf minimal 17 Tahun
-Pendidikan minimal SLTA sederajat
-Tidak pernah terlinat dengan anggota Parpol manapun, tidak menjadi anggota Parpol dan tidak pernah menjadi tim sukses waktu pemilu
-Melampirkan fotocopy KTP, ijasah, dan surat kesehatan jasmani dari puskesmas
-tidak memakai narkoba dan kejiwaan tidak sakit (dibuktikann dengan surat dari rumah sakit setelah terpilih sebagai anggota ataupun staf)
-Surat pernyataan Bermaterai 10.000
-Daftar riwayat hiduhidup
-Foto 4×6 3 Lembar

Namun untuk syarat tidak pernah masuk dalam anggota parpol, Obi mengatakan akan langsung dipecat jika ada laporan dan bukti.

“Untuk masalah Parpol, walau ia sudah terpilih dan dilantik dan ada yang melapor bersamaan dengan bukti bahwa yang bersangkutan pernah terlibat parpol atau timses, maka akan langsung dipecat atau diberhentikan,” tegas Obi.

Ketua Bawaslu itu juga menghimbau agar masyarakat lebih peka terhadap demokrasi yang jujur, adil dan perkecil pelanggaran.

“Pesta demokrasi pasti akan ada pelanggaran. Makanya, masyarakat dan semua lapisan, mari ciptakan pemilu serentak 2024 dengan situasi damai, jujur dan adil. Minimalisir pelanggaran dan gesekan. Dan mari jadi salah satu penegak keadilan pemilu sebagai anggota Panwaslu dan Staf Bawaslu di daerah masing-masing, ” tutupnya. (Erwin)