Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Orangtuanya Meninggal Sebelum Berangkat Haji, Surno Kebingungan

144
×

Orangtuanya Meninggal Sebelum Berangkat Haji, Surno Kebingungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220829 WA0027
Foto: Kepala Kemenag Bangka Tengah, M. Karyawan. (Erwin/intrik)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Warga Bangka Tengah, Surno mengaku bingung terkait status uang haji yang disetorkan ibunya sejak 2016 lalu. Pasalnya, ibu pria 34 tahun itu sudah meninggal sebelum niatnya untuk menunaikan ibadah haji terpenuhi.

“Saya masih bingung tabungan haji ibu saya gimana. Hangus atau bisa diambil atau dilimpahkan ke saya untuk melanjutkan. Dan prosedurnya gimana,” tanya Surno kepada intrik.id saat bertemu di warung kopi di Koba, Senin (29/8/2022).

Menjawab hal tersebut, pihak intrik.id langsung datang menemui Kepala Kementerian Agama Bangka Tengah (Kemenag Bateng) M. Karyawan di kantornya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa kasus calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat karena meninggal dunia atau alasan lainnya. Hal itu kadang menjadi sebuah pertanyaan masyarakat bagaiman dana tabungan hajinya.

Karyawan menjelaskan, jika calon jamaah haji meninggal dunia atau uzur serta alasan lainnya dan harus membatalkan tabungan hajinya, maka pihak kemenag bisa melakukan pengembalian atau pelimpahan kepada ahli waris.

“Tabungan haji bagi yang membatalkan haji karena alasan apapun bisa asalkan sesuai prosedur. Bisa juga digantikan ahli waris seperti anak, saudara kandung atau orangtua. Selain itu tidak bisa kecuali wasiat,” jelasnya kepada intrik.id.

Ia memaparkan beberapa persyaratan adminitarsi seperti ktp, surat penunjukan ahli waris dan surat keterangan waris harus dipenuhi terlebih dulu.

“Ada beberapa persyaratan seperti surat keterangan waris dan penunjukan waris, pengajuan surat pembatalan, surat keterangan meninggal, bukti setor, ktp, KK serta form dari kemenag,” ucap Karyawan.

“Kita punya formatnya langsung dari sini. Ada contoh tinggal diikuti saja. Biasanya dibantu oleh desa, tapi harus tetap kesini karena sang waris harus membuktikan kepada kita,” lanjutnya.

Karyawana juga menuturkan, pihaknya akan secepatnya memproses pengembalian uang haji tersebut.

“Proses paling lama sebulan untuk pengembalian dan harus tetap datang kesini untuk bawak berkas. Untuk pelimpahan biasanya paling lama seminggu. Pokoknya kita urus secepat mungkin karena memang hak mereka kenapa harus ditahan-tahan,” tuturnya.

Ia mengatakan, sejauh ini kasus pembatalan haji dengan pengembalian uang di Bangka Tengah masih sangat jarang terjadi.

“Sejauh ini kalau ada kasus yang meninggal, uzur atau alasan yang tidak bisa berangkat kebanyakan dilimpahkan atau di badal kan (di walikan-red) . Karena memang ini adalah kebaikan almarhum atau almarhuma. Tapi ada juga kasus yang batalkan karena ada keperluan mendesak, ” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mengintervensi ahli waris agar tidak meminta uang kembali atau menghimbau untuk dilimpihkan saja.

“Kita tidak pernah mengintervensi apapun yang ingin dilakukan dengan dana haji si pemilik dan kami serahkan semua keputusannya di pihak keluarga karena gak mereka,” tegasnya.(Erwin)