Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Lahiran Anak Pakai Jasa Dukun Beranak, Arif Kesulitan Buat Akta

390
×

Lahiran Anak Pakai Jasa Dukun Beranak, Arif Kesulitan Buat Akta

Sebarkan artikel ini
IMG 20220810 WA0001

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Arif (26) warga Dusun Kulur Laut, Desa Kulur Ilir, Koba, Bangka Tengah mengaku sempat kesulitan membuat akta kelahiran anak. Pasalnya kelahiran putranya itu menggunakan jasa dukun beranak.

Ia mengatakan, ,saat itu istrinya sedang mengalami kontraksi kehamilan yang sangat hebat disaat momentum hari lebaran idul fitri. Dirinya pun bergegas mencari bidan terdekat yang ada di kampungnya.

Namun sayangnya, saat itu satu-satunya bidan yang dekat dari kampungnya tersebut sudah mudik lebaran.

“Namanya udah kontraksi, pasti panik lah. Kalau mau ke rumah sakit juga agak jauh, takut kenapa-kenapa di jalan. Jadi mau enggak mau ya minta pertolongan dari dukun beranak,” ucap Arif kepada intrik.id, Rabu (10/8/2022).

Dirinya pun bersyukur lantaran proses kelahiran tersebut berjalan lancar dan istri beserta anaknya yang kini sudah berumur tiga bulan tumbuh dengan sehat.

Meski demikian, beberapa waktu terakhir ini dirinya cukup kebingungan lantaran kesulitan membuat akta kelahiran untuk putranya tersebut.

Pasalnya, dia tidak mengantongi Surat Keterangan Kelahiran yang menjadi salah satu persyaratan wajib membuat akta kelahiran.

“Sebelumnya saya pernah minta surat keterangan kelahiran tersebut ke rumah sakit dan bidan. Tapi mereka enggak mau mengeluarkan, karena katanya kelahiran anak saya lewat dukun beranak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Tengah, Julhasnan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi dalam membuat akta kelahiran.

Adapun beberapa persyaratan standar yang diperlukan antara lain adalah Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua.

“Sedangkan syarat khususnya adalah Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh bidan atau pihak rumah sakit, karena disurat tersebut lengkap menuliskan keterangan nama anak yang baru lahir, waktu dan tempat kelahiran,” ucap Julhasnan.

Kemudian, jika proses kelahiran dibantu oleh dukun beranak, maka dukun yang bersangkutan juga harus mengeluarkan surat keterangan kelahiran tersebut.

“Kalau dukun beranak yang sudah bersertifikat, biasanya mereka juga bisa mengeluarkan surat keterangan kelahiran seperti itu,” sambung dia.

Namun, jika dukun beranak yang bersangkutan belum memiliki sertifikat, maka surat keterangan kelahiran tersebut bisa didapatkan melalui pihak pemerintah desa dengan ditandatangani oleh Kepala Desa.

“Dari pemerintah desa juga bisa, karena Kades otomatis lebih mengetahui kondisi warganya,” tambahnya.

Meski demikian, Julhasnan menegaskan bahwasannya pemerintah desa adalah alternatif terakhir yang bisa dimintai surat keterangan kelahiran jika memang proses kelahiran tidak melalui bidan, rumah sakit ataupun dukun beranak yang bersertifikat.

“Pihak desa adalah jalan terakhir. Jadi kalau mau melahirkan, usahakan ke bidan atau ke fasilitas kesehatan terdekat,” tegasnya.

Lanjut dia, jika proses kelahiran terjadi ditempat yang tidak diduga-duga, misalnya saat pelayaran di kapal, maka bisa meminta surat keterangan kapten kapal yang bersangkutan dengan menyertakan minimal dua orang saksi, baik dari pihak keluarga ataupun dari orang yang menyaksikan proses kelahiran tersebut.

“Surat keterangan kelahiran tersebut bersifat wajib. Karena ditakutkan ada orang yang menemukan bayi dan mengakui bahwa itu adalah anaknya. Hal itulah yang dihindari dan kami dari Dukcapil juga tidak boleh menindaklanjuti proses administrasi akta kelahirannya,” jelasnya. (erwin)