Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Kemana Dana KIP Matras Untuk Media, JM : Kita Minta Mediasi Ombudsman dan KID

233
×

Kemana Dana KIP Matras Untuk Media, JM : Kita Minta Mediasi Ombudsman dan KID

Sebarkan artikel ini
IMG 20220809 WA0000
Caption : Ilustrasi

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Keberadaan dana kompensasi dari mitra KIP Perairan laut Matras untuk media kembali ditelusuri. Kali ini salah satu awak media JM, mencoba ingin mengetahui kemana saja dana untuk media tersebut disalurkan dan media mana saja yang mendapatkannya.

Kepada INTRIK.ID, Selasa (9/8/2022) siang JM menyampaikan kalau dirinya, sudah menghubungi Kabid KIP UPLB PT. Timah menanyakan transparansi informasi dana tersebut. Sayang menurutnya Ronanta selaku Kabid dimaksud tekesan lempar bola.

“Saya sangat menyayangkan Kepada pak Ronanta selaku Kepala bidang Kapal Isap Produksi ( KIP ) Unit Produksi Laut Bangka ( UPLB )PT.TIMAH, terkesan menutupi dan lempar bola saat saya menanyakan transparansi dana RP. 200/KG hasil produksi timah KIP untuk media. Saya tidak mempertanyakan siapa yang dapat, Kita selaku penggiat pers ingin tau kemana uang Rp 200 itu disalurkan, ketika saya telpon salah satu owner KIP Mintra PT Timah, mereka sudah menyalurkan dana tersebut dimana menurut owner dana itu untuk media,”ungkap JM.

Kalau hanya disebut untuk media, JM mengatakan semua media berhak mendapatnya.

“Pihak penanggung jawab hanya menyebutkan untuk media , nah ini umum berarti semua media dan wartawan berhak mendapatkan dana tersebut tetapi kemana dana itu ?
Setahu saya tidak ada MOU secara resmi antara pihak owner dan media untuk dana itu. Kalau ada MOU ya kita harus hormati, berarti media yang MOU berhak mendapatkannya. Sesuai hasil perbincangan saya dengan salah satu owner hanya media tok, artinya umum dong,” kata JM.

Dirinya ( JM – red ) berharap pihak – pihak penanggung jawab bisa transfaran.

“Judul penyaluran dana untuk media itu belum jelas apakah dana kemitraan publikasi atau bagaimana? Saya berharap PT. timah terbuka Khusus dana media ini kita sudah upaya minta informasi kepada pak Ronanta, namun beliau tidak bisa menyampaikan mendetil. kita dari teman media akan minta permohonan mediasi ombudsman antara pihak Media dan PT Timah agar lebih terbuka seperti apa pertanggung jawaban moril dan hukum,” pungkasnya.

Masih kata JM, kalau dana kompensasi itu legal publik harus mengetahuinya.

“Kalau memang dana kompensasi sebesar RP. 7450 itu legal seharusnya tidak ada kekhawatiran publik mengetahuinya termasuk dana 200 Rupiah untuk media itu. Sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Selain ombudsman kita juga minta pasilitas Komisi Informasi Daerah ( KID ),” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang KIP PT. Timah ( Ronanta – red ) saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID, Selasa ( 9/8/2022) pukul 14 : 55 WIB melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) meminta tanggapannya seperti apa, mengenai transfaran dana media itu, belum ada jawaban.