Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Kejari Bangka Tengah Musnahkan 1,16 Kg Sabu Hingga 90 Gram Ganja

129
×

Kejari Bangka Tengah Musnahkan 1,16 Kg Sabu Hingga 90 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
IMG 20220810 WA0007

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) musnahkan barang bukti dari 77 perkara, Rabu (10/8/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari Bateng ini juga diikuti oleh Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Barang bukti (BB) sabu, ganja dan ekstasi menjadi barang pertama yang dimusnahkan dengan cara diblender dan menjadi pertanda pemusnahan barang bukti tindak pidana yang berhasil diselesaikan.

Barang bukti lainnya seperti pakaian dan sejumlah perlengkapan tidur seperti selimut dan kasur dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti handphone yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam yang dihancurkan dengan cara dipotong-potong.

Tak hanya itu, terdapat kurang lebih 17 liter minuman keras jenis arak dan sekitar 80 liter fermentasi beras, ragi dan gula yang turut dimusnahkan dengan cara dibuang ke lubang lalu ditimbun.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bangka Tengah, Maharani Cahyanti mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara tindak pidana,” kata Rani, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, 77 perkara tersebut terdiri dari 39 perkara tindak pidana narkotika dan 38 perkara tindak pidana umum lainnya.

Adapun perkara lain yang dimaksud adalah perkara kekerasan, pencurian, minuman keras, tindakan asusila dan lain sebagainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Syamsuardi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara-perkara yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

Ia mengatakan, 77 perkara tersebut adalah perkara yang telah jelas amar putusannya pada rentan waktu akhir tahun 2021 hingga tahun 2022.

“Di tahun 2022, ini adalah pertama kalinya kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana,” ungkap Syamsuardi.

Dia berujar, sejauh ini tindak pidana narkotika memang cukup banyak ditemukan di Kabupaten Bangka Tengah.

Bahkan dari total 39 perkara yang berhasil diungkap, ada sebanyak 158 bungkus plastik bening sabu dengan total berat 1,16 kg sabu, 1 butir ekstasi dalam keadaan hancur dan 90,774 gram ganja yang dimusnahkan pada hari ini.

Lanjut Syamsuardi, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan sesuai dengan prosedur yang harus dilakukan.

“Karena dibeberapa pengalaman yang ada, pemusnahan barang bukti ini hanya bersifat administrasi. Bahkan ada barang bukti yang dipakai kembali seperti handphone oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berkeinginan melakukan proses pemusnahan tersebut secara benar dengan menghadirkan para saksi dari jajaran Forkopminda Bangka Tengah.(erwin