Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Kejari Bangka Periksa Dua Orang, Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Damkar

251
×

Kejari Bangka Periksa Dua Orang, Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Damkar

Sebarkan artikel ini
IMG 20220812 WA0000
Caption : Ilustrasi

BANGKA.SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sempat mencuat ke publik adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), belanja modal alat pemadam kebakaran Satpol-PP Kabupaten Bangka, tahun anggaran 2021 memasuki babak baru.

Berkaitan dengan dugaan Tipikor itu, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka , Kamis ( 11/8/2022) telah memeriksa 2 orang dari 3 orang yang diagendakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Mirsyah Rizal mengatakan satu orang tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

“Pemeriksaan tersangka dugaan Tipikor Pengadaan alat damkar Satpol-PP Kabupaten Bangka, Kamis 11 Agustus 2022 kemarin di ruang Pidana khusus. Dari tiga orang dijadwalkan satu orang tersangka tidak hadir,” kata Rizal, Jumat (12/8/2022) siang.

Lebih lanjut Rizal menyampaikan tersangka tidak hadir pemeriksaan sudah melayangkan surat pemberitahuan.

” Dua orang tersangka diperiksa KA (50) dan S (53) adapun tersangka lain AS (45) tidak hadir dengan surat pemberitahuan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.