Scroll untuk baca artikel
NasionalPolitik

Jelang Tahun Politik 2024, IJTI Sampaikan Tiga Maklumat Kepada Anggotanya

228
×

Jelang Tahun Politik 2024, IJTI Sampaikan Tiga Maklumat Kepada Anggotanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220828 WA0000
Caption : Pengurus IJTI Pusat di Jakarta

JAKARTA. INTRIK.ID – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengingatkan seluruh anggotanya, untuk menjaga independensi dengan tidak terlibat politik praktis menjelang tahun politik 2024. Maklumat disampaikan dalam bentuk surat edaran tertanggal 26 Agustus 2022, ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Alwarman.

Dalam surat edaran itu pengurus pusat IJTI mengingatkan adanya sanksi bagi oknum anggota IJTI, terlibat politik praktis dan meminta agar setiap jurnalis dapat ikut menjaga marwah profesi, bertindak profesional dan independen sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalis televisi maupun Anggaran Dasar IJTI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memulai tahapan pemilu legislatif 2024, berupa tahap perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Tahap ini sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Sedangkan pemungutan suara legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.

Berkaitan dengan periode politik sudah mulai berkumandang diseantero Indonesia , IJTI sebagai organisasi profesi jurnalis profesional merasa perlu mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam mengawal proses demokrasi . Tarikan dan godaan kepentingan politik perlu diantisipasi agar kualitas penyelenggaraan pemilu dapat lebih terlegitimasi.

Berikut 3 poin Maklumat IJTI bagi seluruh anggotanya :

1. Anggota IJTI tidak diperbolehkan terlibat alam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, organisasi sayap partai politik, tim sukses partai politik, tim sukses kepala daerah atau anggota legislatif, tim sukses calon kepala daerah atau calon anggota legislatif.

2. Anggota IJTI yang terlibat dalam politik praktis keanggotaannya akan dinon-aktifkan.

3. Anggota IJTI wajib menjaga marwah organisasi, menjaga independensi dan profesionalitas saat menjalankan tugasnya.

Ketua IJTI pengda Bangka Belitung Joko Setyawanto menambahkan media tidak boleh mengakomodir salah satu kepentingan saja.

“Setiap orang boleh saja mendirikan media massa dan pemerataan serta penyebaran kepemilikan media massa itu baik bagi perkembangan iklim kemerdekaan pers. Namun perlu diingat, bahwa dengan mendeklarasikan sebuah media massa berarti media yang bersangkutan harus siap menjembatani kepentingan publik, terutama berkaitan dengan penegakkan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Media tidak boleh hanya mengakomodir satu sisi kepentingan pemilik saja, karena ada tanggungjawab moral dan mandat dari UU no.40 tahun 1999 tentang Pers yang harus dilaksanakan, termasuk ada kode etik jurnalistik yang mesti dijaga dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari pers Indonesia.” kata Joko.

Sumber : Pengurus IJTI Pusat