Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Algafry Akui Ditelfon Beberapa Orang Untuk Mengisi Wakil Bupati Bangka Tengah

228
×

Algafry Akui Ditelfon Beberapa Orang Untuk Mengisi Wakil Bupati Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220819 WA0016
Foto: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama dengan istrinya. (Erwin/intrik)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengaku beberapa kali dihubungi oleh beberapa orang untuk mengisi kursi wakil bupati yang saat ini kosong.

Meskipun begitu, ia tetap menegaskan keputusan itu harus melalui persetujuan dari koalisi partai pengusung yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, PKB, PAN dan PPP.

Meski demikian, dirinya memberikan rambu-rambu kepada tujuh parpol tersebut agar memilih cawabup yang memiliki dasar dan pengalaman bagus dalam pemerintahan.

“Jangan orang yang sembarangan, tapi harus orang yang mampu dan mumpuni,” ungkapnya, Jumat (19/8/2022).

Ia juga mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan tujuh partai pengusung untuk membahas pemilihan wakil bupati Bangka tengah.

Dirinya pun meminta agar tujuh partai pengusung tersebut duduk bersama dan menentukan dua nama untuk diserahkan ke dirinya dan kemudian diserahkan ke DPRD untuk dipilih salah satunya.

“Mari kita bersama-sama kompak dan baik-baik untuk memilih nama Wabup berikutnya,” kata Algafry.

Lanjut dia, saat ini ketujuh parpol pengusung tersebut telah membentuk tim kordinator dalam proses pemilihan cawabup Bangka Tengah.

“Ketuanya dari Gerindra, wakilnya dari PKS dan sekretarisnya dari bagian tata pemerintahan sekretariat daerah bangka tengah. Setau saya, mereka akan melakukan pertemuan kembali pada tanggal 31 Agustus nanti,” jelasnya.

Ketika ditanyai target kapan wakil bupati bangka tengah bisa dipilih dan ditentukan secara resmi, Algafry berkata bahwa tujuh partai koalisi akan menyusun draft tersendiri dan menentukan interval atau selang waktunya.

“Saat ini, tujuh partai koalisi juga sedang mempelajari tentang berapa lama rentan waktu pemilihan wabup pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baru setelah itu akan dibuat tabel juknisnya,” imbuhnya.(Erwin)