Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

289 Warga Binaan Lapas Bukit Semut Dapat Remisi HUT RI, Tujuh Langsung Bebas

209
×

289 Warga Binaan Lapas Bukit Semut Dapat Remisi HUT RI, Tujuh Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20220817 WA0029
Foto: Warga binaan Lapas Bukit Semut saat mendapatkan remisi bebas. (Intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 289 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Bukit Semut kelas IIB Sungailiat mendapatkan remisi HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).

Bahkan tujuh diantara mendapatkan remisi bebas, sementara yang lainnya mendapat pengurangan masa tahanan, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

“282 warga binaan yang mendapat remisi umum I dengan rincian, 48 orang dapat remisi satu bulan, 66 orang remisi 2 bulan, 58 orang remisi 4 bulan, 39 remisi 5 bulan dan 60 orang dapat remisi 6 bulan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung Suharman.

Ia mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan adalah berkelakuan baik.

“Remisi menjadi salah satu alasan bagi warga binaan permasyarakatan, berbuat yang terbaik, berkelakuan baik, sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan masyarakat tempat tinggalnya,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, agar selalu menunjukkan prilaku yang baik sehingga kembali mendapat remisi pada momen-momen selanjutnya.

Sementara Bupati Bangka Mulkan mengatakan, lembaga permasyarakatan merupakan tempat pembinaan untuk berbuat baik, berbudi luhur, punya harkat dan martabat ketika warga binaan ini kembali bergabung ke masyarakat.

“Lapas ini bukan suatu tempat penderitaan, tetapi tempat untuk melatih diri agar selalu berbuat baik, dan tidak kembali melakukan suatu hal yang bersifat melawan hukum,” katanya. (red)