Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

11 Bos Timah di Koba Diancam 10 Tahun Penjara

185
×

11 Bos Timah di Koba Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220802 WA0001

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus penangkapan sebelas ‘bos timah’ di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan dilakukan sidang kedua terkait perkara perjudian, Selasa (2/8/2022).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Derit Werdiningsih mengatakan agenda sidang tersebut dijadwalkan Rabu (3/8/2022).

“Sebelumnya kami sudah melakukan sidang yang pertama, yakni pembacaan dakwaan. Kami juga sudah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Makanya kita ganti hari Rabu nanti,” ucap Derit saat diwawancarai intrik.id.

 

Diketahui 28 Maret 2022 lalu anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menangkap 11 orang yang sedang melakukan perjudian di sebuah gudang di Jalan Listrik, Koba, Bangka Tengah (Bateng)

Polda Babel kemudian menetapkan sebelas orang tersangka ini dalam status tahanan rumah dan penyelesaian perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Setelah lebih empat bulan sejak penangkapan, berkas perkara tersebut kini sampai ke Pengadilan Negeri Koba dan akan dilakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat.

Terkait perkara ini Derit menjelaskan berkas perkara 11 orang terdakwa tersebut terbagi menjadi tiga berkas, yakni berkas perkara Nomor 66, 67 dan 68.

Adapun pasal yang didakwakan untuk 11 orang tersebut yaitu Pasal 303 KUHP Ayat 1 ke-2 serta Pasal 303 bis KUHP Ayat 1 ke-2. “Untuk ancaman pidananya yaitu maksimal 10 tahun, sedangkan untuk bis-nya yaitu maksimal 4 tahun,” jelasnya.

Saat ditanyai apakah perkara tersebut memiliki peluang untuk diselesaikan secara restoratif justice (RJ), Derit memastikan tidak.

“Enggak, karena memang enggak ada yang dirugikan. Soalnya kalau ketentuan RJ itu, korban harus memaafkan dan mendapatkan ganti rugi. Sedangkan kalau kasus judi ini enggak ada korbannya,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 11 orang penjudi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo yang berlokasi di Jalan Listrik Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Ke-11 orang yang diamankan pada Senin (28/3/2022) lalu ini juga merupakan bos timah atau pelaku penambangan atau pengolahan pasir timah yang kesehariannya beraktivitas di Koba.

Sebelas orang yang diamankan tersebut yakni Asiau, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu dan Bacit, Bing Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (28/3/2022) kemarin, akhirnya ke-11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Budi, 11 orang tersebut dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan. “Ancaman hukumannya empat tahun sesuai Pasal 303 Bis sehingga mereka ini dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” tegasnya. (erwin)