Scroll untuk baca artikel
Bangka TengahSosial

Hampir 5 Ribu Pengaduan Diproses SiLakso Bangka Tengah

162
×

Hampir 5 Ribu Pengaduan Diproses SiLakso Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220718 WA0005
Foto: Tim pengelola SiLakso Bangka Tengah.(Erwin)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sejak diluncurkan awal tahun 2022 lalu hingga Juni ini, Sistem Layanan Kesejahteraan Sosial (SiLakso) Bangka Tengah sudah memproses 4.975 pengajuan bantuan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Oki Kurniawan mengatakan SiLakso tersebut merupakan sistem diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Jadi kalau investasi punya DPMPTK, kalau di dinas sosial punya namanya SiLakso untuk masyarakat kurang mampu meminta bantuan atau tempat mengadu lah,” ungkapnya kepada intrik.id.

Ia menjelaskan, adanya SiLakso agar masyarakat mendapat bantuan sesuai porsi tanpa ada tumpang tindih penerimaan bantuan nantinya.

“Masalah tumpang tindih ini kita perjelas, maksudnya satu orang tidak boleh dapat bantuan yang sama. Misal si A dapat bantuan beras dari APBN nah bantuan beras dari APBD gak boleh dapat. Tapi misal dia dapat bantuan beras dari APBN terus dia juga butuh biaya berobat boleh-boleh saja. Jadi maksud double bantuan adalah tidak boleh satu orang yang sama dapat bantuan yang sama jenisnya,” jelas Oki.

Ia mengatakan dengan adanya SiLakso, tidak ada lagi calo atau pungli dalam bantuan masyarakat yang membutuhkan sehingga lebih efektif dan efisien.

“Sebelum ada SiLakso dulu bantuan yang sama ke orang yang sama masuk semua. Ada yang butuh biaya hidup misalnya, ke Baznas ngaju, ke Dinso iya ke Kesra iya. Terus semuanya cair. Ternyata yang urus bukan orang yang layak dibantu malah orang lain. Cairnya 3 juta kasih ke orangnya 1jt atau cair 3jt ia minta fee. Itu yang kita hindari,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, pengajuan bantuan harus yang layak dibantu dan juga sesuai datanya dengan perlengkapan berkas yang lengkap.

“Gini, pengajuan harus yang layak, data harus padan atau yang terbaru dan sinkron antara ktp, kk dan juga dokumen lainnya, harus ada SKTM dan kalau bisa harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-red) biar pengajuan lebih mudah untuk diproses,” tuturnya.

Oki juga selalu menjaga koordinasi yang baik serta pelaporan yang rapi untuk menjalin kerja sama antara SiLakso dan Back Office.

“Kami dan enam Back office kami yaitu Dindik, Dishub, Dinsos, Dinkes, Kesra dan Baznas selalu berkoordinasi dengan baik. Dari pendataan maupun verifikasi penerimaan selalu melaporkan bersama. Jadi kami selalu bangun koordinasi yang baik,” jelasnya.

Ia menghimbau agar masyarakat yang menggunakan sistem tersebut lebih bersabar karena harus sesuai prosedurnya.

“Kami bekerja sesuai standar operasional prosedurnya. Kami tidak mungkin mengabaikan masyarakat apalagi masalah penting. Jadi kita berusaha bersama, sabar dan ikuti prosedur karena kami pasti punya skala prioritas yang harus kami dahulukan,” tegas Oki.

SiLakso sendiri dibawah Dinas Sosial, Pemerintahan, Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan dengan dasar hukum Permensos nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Terpadu dan dikuatkan Perbub nomor 24 tahun 2022.

SiLakso sendiri adalah pelayan terpadu untuk masyarakat kurang mampu mendapatkan rekomendasi bantuan ke beberapa rujukan yaitu Dinas Pendidikan , Dinas Sosial, Pemerintahan, Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bangka Tengah sebagai Back Office dari SiLakso.(Erwin)