Scroll untuk baca artikel
NasionalPeristiwa

GAKKUM KLHK Terus Dalami Barang Bukti, Perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan

387
×

GAKKUM KLHK Terus Dalami Barang Bukti, Perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220730 WA0002

JAKARTA. INTRIK.ID – Penegak Hukum ( GAKKUM ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terus mendalami keterlibatan, pihak Perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Sebelumnya tanggal 1Juli 2022 pihak GAKKUM KLHK menyita barang bukti dari lokasi, Satu unit Excavator warna kuning, Dua unit mobil dinas jenis pick up dan Truk milik Pemerintah Kabupaten Bangka.

Diketahui barang bukti tersebut diduga dipergunakan untuk merambah kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, untuk keperluan perkebunan sawit milik “A” warga Desa Air Ruai , Kecamatan Pemali.

Dikutif dari Instagram GAKKUM KLHK, Sabtu ( 30/7/2022) Dirjen GAKKUM KLHK Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers mengatakan akan menerapkan pidana berlapis

“Kepada para pelaku kita terapkan pidana berlapis Undang – Undang Lingkungan hidup, kehutanan dan pencucian uang , saudara A pelaku kejahatan sawit ilegal Kabupaten Bangka, Kita kenakan UU Kehutanan penjara maksimal 10 tahun , denda 7, 5 Miliar. Saya perintahkan penyidik apakah ada pidana lingkungan hidup, kita harus menyelamatkan lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam ( SDA ) langkah penegakan hukum secara tegas,” ungkapnya.

Berkaitan dengan barang bukti, Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya akan mendalami.

“Terkait barang bukti ditemukan Satu unit Excavator , dua unit mobil pickup dan satu unit mobil truk milik Pemkab Bangka kami akan dalami akan kami informasikan perkembangannya. kepada tersangka bisa menjelaskan kepada kami, tidak hanya itu kami juga menyita alat bukti lain berupa Handphone ( HP ) dan kami akan berkerja sama pihak ahli untuk melacak barang bukti ini ( HP – red ),” ujarnya.

Menurut Dirjen GAKKUM KLHK tidak hanya Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, beberapa tempat lain masuk bidikkan pihaknya.

“Kami dapat laporan dari masyarakat Kami akan tidak tegas kenapa, karena pelaku mencari keuntungan finansial mengorbankan lingkungan hidup yang juga merugikan negara, ini kejahatan luar biasa. kerugian negara belum dihitung. 11 orang sudah kita panggil termasuk dari Pemerintah Kabupaten Bangka. di Bangka Belitung juga ada beberapa lokasi yang sedang kita Dalami tidak hanya lokasi yang dikerjakan Tersangka A.,” tutupnya.