Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tak Mau Diajak Rujuk, Pegawai Rumah Makan Ditikam Mantan Suami

330
×

Tak Mau Diajak Rujuk, Pegawai Rumah Makan Ditikam Mantan Suami

Sebarkan artikel ini
IMG 20220604 WA0005
Foto: Pelaku penusukan di Pantai Arung Dalam Koba saat diringkus Polsek Koba.(Erwin/intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Salah satu pegawai rumah makan di kawasan Pantai Arung Dalam, Koba, Bangka Tengah mengalami luka jahitan setelah hampir ditikam oleh mantan suaminya sendiri, Sabtu (4/6/2022) siang.

Peristiwa itu terjadi lantaran korban ST menolak ajakan rujuk mantan suami yang sebelumnya ia nikahi secara sirih.

Beruntung nasib wanita 25 tahun itu masih selamat dan tetap bisa beraktivitas kembali meski tangan kanan dan pipi sebelah kanannya kini dibalut perban.

“Tadi udah diobatin di rumah sakit (RSUD Bateng-red), di tangan ada lima jahitan, terus di pipi juga ada lima jahitan. Sama ada luka goresan juga di leher,” ungkap ST di Polsek Koba.

Dirinyapun merasa bersyukur karena bisa selamat dari kejadian itu dimana sebelumnya ST sempat diancam oleh mantan suaminya tersebut.

“Dia (mantan suami ST-red) tuh memang udah niat mau ngebunuh aku. Soalnya beberapa hari sebelumnya juga dia udah ngehubungin aku. Katanya kalau aku enggak mau diajak balikan, aku mau dibunuh,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah mengaku bahwa kejadian itu masuk dalam kategori percobaan pembunuhan.

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memang sudah menyiapkan pisau sebagai alat yang hendak digunakan untuk menikam korban.

“Jadi lelaki ini meminta untuk rujuk, sedangkan perempuannya tidak mau dan dari sanalah timbul dendam,” kata Iptu Rizky.

Hal itulah yang kemudian menjadi motif dari peristiwa tersebut.

“Kecewa karena enggak mau diajak rujuk dan si perempuan juga lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” sambung dia.

Untuk sementara, berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi di TKP dibarengi dengan bukti dan petunjuk yang lain, maka terhadap pelaku patut disangka melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.

“Jadi pasal yang kita kenakan adalah pasal percobaan pembunuhan, penganiayaan berat dan pasal membawa serta memiliki senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban,” terangnya.

Diakui Iptu Rizky, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara itu seperti pisau yang sudah disiapkan untuk menikam, handphone yang berisi percakapan ancaman pembunuhan, pakaian korban yang sudah bersimbah darah serta bukti pengobatan yang sudah dijalani oleh korban.

“Untuk sementara waktu, dari pasal-pasal yang dilanggar, pelaku dikenai ancaman hukuman kurungan penjara sekitar 15 tahun,” pungkasnya.

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bateng untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.