Scroll untuk baca artikel
BangkaEkonomi/Bisnis

Sistim Pembelian Biji Timah Pos Pam Cungfo, Rugikan Pihak Pengepul dan Penambang

384
×

Sistim Pembelian Biji Timah Pos Pam Cungfo, Rugikan Pihak Pengepul dan Penambang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220630 WA0000 1
Caption : salah satu contoh biji timah

BANGKA. BAKAM. INTRIK.ID – Polemik manajemen pembelian biji timah diwilayah IUP PT. Timah wilayah Dusun Cungfo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam ,menuai tanda tanya dari pihak warga dan penambang, pengepul biji timah setempat.

Seperti disampaikan Bustami perwakilan penambangan dan pengepul biji timah Dusun Cungfo, menyebutkan kalau sistim pembelian biji timah merugikan pihaknya

“Kita baru tau hari Selasa 26 Juni 2022 bahwa ada pihak PT. Indometal sebagai penyandang dana untuk pembelian biji timah. Kami mengira PT. Timah langsung yang beli biji timah,” kata Bustami.

Dari keterangan Bustami sistem pembelian biji timah tidak sesuai diharapkan.

“Ketika kita bawa biji timah ke pos pam PT Timah Dusun Cungfo, misal kita berharap OC 70% namun hasil OC tidak sesuai diharapkan. Bisa saja hasil 60% lebih atau bisa dibawa 60%, seharusnya mereka tanya dulu kepada pemilik biji timah apakah mau deal atau retur? Akan tetapi OC 60% Langsung dibayar tidak ada pertanyaan mau retur atau deal. Seharusnya diberi kesempatan kepada pengepul dan penambang untuk diproses kembali biji timah kadar 60%. Beda perlakuan OC dibawah 40% langsung di retur,” jelasnya.

IMG 20220630 WA0000 1
Caption : salah satu contoh biji timah

IMG 20220630 WA0001

Menurut Bustami pihak pembeli hanya mengandalkan IUP saja mengambil biji timah , tidak pernah mengeluarkan SPK malah penambang dibebankan PPH.

“Pihak pemegang IUP tidak pernah mengeluarkan SPK bagi para penambang, ujuk – ujuk langsung mengambil biji timah dengan sistem pembelian tidak sesuai harapan. Tidak hanya itu pihak penambangan juga dibebankan langsung Pajak Penghasilan ( PPH ), Selain itu timah yang diambil dari penambang kondisi basah namun setelah ditimbang bukannya langsung di bayar, akan tetapi di keringkan dulu dan ditimbang kembali, selanjutnya dicek dan berapa kadarnya kemudian baru di bayar,” pungkasnya.

Tidak ada patokan harga juga dipertanya Bustami selaku perwakilan penambang dan pengepul.

“Tidak ada penjelasan berapa harga patokan yang dibeli kepada penambang dan pengepul, tiba tiba dikasih nota pembayaran, jika bijih timah sudah dikeringkan harusnya dibayar harga kering. Perkilogram per sn dan juga penurunan per sn berapa sehingga kita tau harga sebenarnya,” jelasnya.

Dikutif dari FKBnews.com Apit selaku Wasprod unit Bangka, justru membantah terhadap hal tersebut.

“Keluhan warga penambang yang mana? Sudah 3 minggu berjalan, dan sebelumnya juga sudah disosialisasikan. So far berjalan baik dan tidak ada keluhan,” klaim Apit saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (29/6/22) malam.