Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Dikeluhkan Warga, Ini Alasan Dinas PUPR Bangka Tengah Lama Keluarkan PBG

179
×

Dikeluhkan Warga, Ini Alasan Dinas PUPR Bangka Tengah Lama Keluarkan PBG

Sebarkan artikel ini
IMG 20220623 WA0003
Foto: Kabid Cipta Karya, Sukma Anggia.(Erwin/intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bangka Tengah masih memiliki kendala.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Bangka Tengah, Sukma Anggia mengatakan memiliki banyak kesulitan dimana masih kekurangan SDM hingga jaringan.

“Kita bilang kendalanya diawal dulu. Kita ini semuanya sudah sistem online semua. Yang namanya online harus ada jaringan bagus. Selain jaringan, sistem atau webnya juga bermasalah dan SDMnya yang belum paham mengoperasikannya,” ungkapnya.

Sebelumnya warga sempat mengeluhkan lamanya proses pembuatan PBG di Negeri Selawang Segantang tersebut.

Ia mengatakan pihaknya masih belum sepenuhnya menguasai sistem tersebut karena merupakan program baru.

“Ini perpindahan dari offline menjadi online. Kita saja masih perlu sosialisasi, jadi kita juga belum bisa secara penuh sosialisasikan masyarakat luas,” ungkapnya.

Anggia menambahkan berkas yang harus diurus hingga Juni 2022 ada sebanyak 346 perizinan dimana saat ini pihaknya baru memiliki dua operator saja.

“Kita cuma punya dua operator dimana ada 346 berkas perizinan yang harus diurus. Sebenarnya semuanya ada disatu pintu. Cuma memang per 2 Agustus kemaren kita semua sistem online. Jadi memang SDM kita masih belajar semua. Ditambah lagi masih ada eror sistem,” jelasnya.

Ia meminta maaf jika memang ada pelayanan yang membuat masyarakat tersinggung dan juga memperlambat kinerja masyarakat.

“Kita minta maaf jika ada pelayanan kurang baik, muka pelayan jutek tapi bukan hati ya. Saya ini sangat apresiasi sekali dengan tim saya ini yang berjuang dalam membantu masyarakat karena mereka juga sampai malem untuk membantu perizinan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, Dinas PUPR akan selalu membantu masyarakat dalam membuat perizinan.

“Kita itu akan selalu bantu masyarakat. Kita gak mau buat masyarakat susah. Perizinan saja yang harusnya ada 15 berkas yang dilengkapi kita kerucutkan jadi 5 berkas utama saja, sementara sisanya kita yang buatkan. Tapi ini hanya kebijakan di Bangka Tengah untuk mempercepat semua perizinan. Kita cuma kurang komunikasi saja. Yang jelas kami sebagai pelayan masyarakat akan membantu masyarakat dengan sebaik mungkin,” tutupnya.

Berikut skema pembuatan PBG

  • Buat akun di SIMBG
  • Membuat permohonan dengan persyaratan sesuai perizinan (PBG, SLF dan lain-lain)
  • Verivikasi berkas. Jika ada yang kurang dikembalikan jika semua lengkap akan dilakukan penjadwalan survei lapangan.
  • Setelah verivikasi di lapangan dan sudah sesuai prosedural akan dilakukan konsulatasi.
  • Setelah konsultasi dilihat kembali berkas dan kesesuaian dengan yang ada dilapngan. Jika berkas lengkap dan di lapangan tidak sesuai akan dikembalikan. Jika sesuai akan perhitungan retribusi
  • Setelah melakukan pembayaran retribusi, DPMPTK yang akan terbitkan.

Konsultasi biasanya paling lama 28 hari dan biaya retribusi tertuang dalam hal ini berdasarkan Peraturan Bupati No.16 tahun 2021 tentang retribusi jasa tertentu dan perhitungannya sesuai sistem.(Erwin)