INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebuah mobil minibus dengan plat nomor BG 1544 O dihadang oleh anggota Satlantas Polres Bangka Tengah saat melaju di Jalan Kurau, Rabu (12/6/2022).
Mobil yang dikendarai Putra itu diketahui melanggar aturan karena membawa penumpang di atas atap mobilnya.
“Kalau penumpangnya jatuh yang dikerangkeng (ditahan-red) sopirnya. Terus kalau jatuh saat ada mobil laen bisa jadi tabrakan beruntun,” ungkap anggota Satlantas Polres Bateng, M Azmin.
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tilang terhadap pria 29 tahun tersebut.
“Kami melakukan tilang terhadap pengendara mobil ini karena menaruh penumpang di atas atap mobil yang bisa membahayakan keselamatan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Putra mengakui bahwa tindakannya salah. Ia beralasan menempatkan penumpang di atas atas mobilnya karena sudah melebihi muatan.
“Kami memang salah, mau gimana lagi. Kami baru pulang kerja dari Toboali mau ke Petaling,” ungkapnya.
Laporan wartawan intrik.id/Erwin