Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Sejak Berdiri, PN Koba Sudah Dua Kali Berikan RJ

178
×

Sejak Berdiri, PN Koba Sudah Dua Kali Berikan RJ

Sebarkan artikel ini
IMG 20220513 WA0001
Foto: Kepala PN Koba Kelas II, Rizal Taufani.(Erwin/intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba Kelas II Bangka Tengah sudah dua kali mengeluarkan putusan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang terjadi di Koba sejak hadirnya PN Koba

Kasus yang pertama mengenai masalah pencurian sawit dan yang kedua mengenai penganiyaan. Kedua kasus ini dianggap pelanggaran ringan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani menjelaskan RJ dapat dilakukan jika kasus yang dilanggar merupakan pelanggaran ringan saja.

“Pertimbangan RJ itu tergantung apa yang dilakukan pelaku. Seperti halnya kasus penganiyaan kemarin dinilai masuk kategori penganiyaan Ringan dan masih memiliki satu rangkaian keluarga. Yang artinya kasus itu bisa diselesaikan jalan damai,” ungkapnya pada intrik.id, saat ditemui di Pengadilan Negeri Koba, Jumat (13/5/2022).

Ia menambahkan RJ dapat terjadi jika aspek kebermanfaatan untuk kedua belah pihak saling menguntungkan dan dapat diselesaikan secara damai.

“RJ ini dilihat dari aspek kebermanfaatan karena dilakukan untuk keadilan semua pihak dan tidak melulu keadilan untuk korban tapi juga untuk pelaku. Dan tentunya aspek sosial, aspek kategori kasus juga menjadi hal penting bagi semuanya,” tambahnya.

Rizal menegaskan, RJ tetap pada regulasi yang berlaku dan ada kriteria sendiri seperti kasus tidak lebih dari 5 tahun atau nilai kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.

“RJ bisa dilakukan jika kasus tersebut dalam kategori ringan, seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pencurian untuk hidup bukan pekerjaan dan penganiyaan ringan dengan jalur damai serta kerugian dibawah 2,5 juta rupiah,” tegasnya.

Laporan wartawan intrik.id/Erwin