Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pukul Suami Mantan Istri, Kasus Wira Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Koba

149
×

Pukul Suami Mantan Istri, Kasus Wira Berakhir Damai di Pengadilan Negeri Koba

Sebarkan artikel ini
IMG 20220513 WA0000
Foto: Erwin/intrik.id

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba Kelas II Bangka Tengah mengadakan sidang Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan, Jumat (13/5/2022).

Kasus yang terjadi pada 25 Maret 2022 lalu melibatkan Wira (Pelaku) dan Yanto (Korban) dengan penganiyaan ringan.

Wira mengaku awal masalahnya karena desa desus tidak mengenakan yang dilakukan oleh Yanto kepada istrinya.

Yanto sendiri merupakan suami dari mantan istri Wira yang bekerja dengan istri pelaku sekarang.

Selain masalah tersebut, Wira memang sudah memiliki kecemburuan karena korban menikahi mantan istrinya dan ditambah ada isu yang dilakukan oleh korban sehingga berujung penganiyaan.

Kepada Hakim, Wira mengaku bersalah dan sangat menyesal atas kemarahan sesaat yang dilakukan olehnya yang hampir menghilangkan nyawa seseorang.

“Saya mengaku bersalah dan sangat menyesal atas kejadian ini. Saya memang benar-benar cemburu dan kemarahan sesaat mengantarkan saya ke lubang tak berdasar, ungkapnya kepada hakim.

Dalam persidangan ini di hadirkan dua orang saksi, yakni Yohanes sebagai saksi dan sempat melerai saat kejadian. Dan Yanto Saksi kedua sekaligus korban.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban untuk datang ke lokasi pembibitan di Desa Guntung.

“Awalnya dia nelpon ngajak ketemuan di tempat pembibitan. Saya tidak ada kecurigaan apapun, jadi saya datang langsung,” ungkap Yanto.

Lanjutnya, terjadi cekcok mulut yang berujung pelaku marah dan berusaha menebas korban menggunakan parang yang membuat korban luka di bagian leher, kaki dan juga perut.

“Saya datang, terus cekcok mulut. Lalu pelaku terpancing emosi dan mengambil parang dan menghunuskan ke saya. Saya luka di leger, terus kaki karena jatuh dan sedikit di bagian perut,” pungkasnya.

Kemudian, Yohanes yang melihat adanya keributan dan melerai kedua belah pihak.

“Saya mendengar dan melihat keributan langsung melerai keduanya. Lalu perkelahian berhenti dan korban langsung melarikan diri kejalanan,” ujar Yohanes kepada hakim.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke pihak yang berwajib dan kasus diproses secara hukum.

Akibat kejadian itu, pihak korban tetap bertanggung jawab dan juga memberikan pengobatan kepada korban.

Kasus tersebut berakhir dengan Restorative Justice karena penganiyaan dinilai penganiyaan ringan dan juga korban tidak ingin membesarkan masalah lebih dalam serta korban juga sudah dikurung selama 50 hari.

Diakhir persidangan, pelaku, korban, saksi, lurah dan juga kepolisian menandatangani perjanjian damai sebagai simbolis perdamaian.

Laporan wartawan intrik.id/Erwin