Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangkaPeristiwa

Perkara Dugaan Pengeroyokan Kailani, Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

206
×

Perkara Dugaan Pengeroyokan Kailani, Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220518 WA0000
Caption : Suasana sebelum sidang virtual perkara pengeroyokan diruang tunggu Kejari Bangka

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Masih ingat beberapa waktu yang lalu ? Kailani berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dispora Kabupaten Bangka, menjadi korban dugaan pengeroyokan. Akibat peristiwa tersebut Kailani mengalami sejumlah luka bacok, pada beberapa bagian tubuhnya.

Kejadian itu menyeret 5 orang tersangka kemeja hijau, Selasa ( 17/5/2022) sore, proses persidangan secara virtual tersebut, masuk agenda pemeriksaan saksi.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan 5 orang yakni Kailani selaki korban, Sisca Pujih Hastuti (istri korban), Yusnandar dan Rustam.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Kasi Pidum Kejari Bangka Nendri Aditama membenarkan agenda dimaksud.

“Soal perkara dugaan pengeroyokan terhadap Korban Kailani hari ini ( Selasa 17 Mei 2022 – red ) masuk agenda pemeriksaan saksi. Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” terangnya.

Pantauan INTRIK.ID dan media lainnya saat persidangan berlangsung
Kailani menyampaikan peristiwa menimpa dirinya, didepan majelis hakim
Hj. Adria Dwi Afanti.

“Pada saat itu saya melihat betul, para terdakwa membawa balok kayu, parang dan pisau. Kepala saya kanan kiri, dan dihantam pakai balok, begitu juga dengan tangan saya sampai kaku dihajar pakai balok. Kaki saya dibacok dengan parang,” ungkapnya.

Didepan majelis hakim Kailani menyebutkan, pengeroyokan itu membuat anak dan istrinya ketakutan.

“Yang mulia Peristiwa itu sangat berdampak terhadap isteri dan anak-anak saya, karena mereka mngalami ketakutan luar biasa. Sehingga kami sekeluarga takut untuk pulang ke rumah sampai dengan hari ini, Sejak peristiwa itu terjadi. Luka saya alami harus mendapat rujukan dari dokter sepesialis penyakit dalam, dokter spesialis rehabilitasi medik, dan dokter spesialis THT, serta dokter spesialis syaraf,” kata Kailani.

Kailani berharap pengadilan memberikan putusan seberat – beratnya bagi para pelaku.

“Saya dan isteri serta anak – anak saya melihat tindakan para pelaku yang keji atas kejadian tersebut, Saya memohon kepada yang mulia untuk memberikan putusan yg seberat- beratnya,” pintanya.

Saat persidangan berlangsung sempat terjadi perdebatan antara Pendamping Hukum ( PH ) para terdakwa, dengan saksi Sisca. Pertanyaan PH terdakwa menurut Sisca tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).

Melihat kondisi itu ketua majelis hakim Adria, terpaksa menengahi perdebatan keduanya dan mengambil alih pertanyaan dilontarkan pihak pengacara terdakwa kepada saksi Sisca.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua majelis hakim kembali menanyakan kepada masing masing terdakwa, apakah terdakwa keberatan terhadap keterangan para saksi? Para terdakwa merasa keberatan, namun Ketua majelis hakim mengatakan itu hak para terdakwa.