Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangkaEkonomi/Bisnis

Plang Larangan Aktivitas Penambangan di Jalan Laut Lenyap ?

207
×

Plang Larangan Aktivitas Penambangan di Jalan Laut Lenyap ?

Sebarkan artikel ini
IMG 20220416 WA0000
Caption : foto ini diambil Sabtu 16 /4/2022 pukul 13 : 01 WIB

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Salah satu upaya Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menghimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan, didaerah dianggap tidak boleh dilakukan Penambang yakni memasang spanduk atau Plang himbauan.

Hal tersebut juga dilakukan APH, diwilayah Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras dan sekitarnya. Sejumlah titik dipasang Plang bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas penambangan diwilayah ini, Sebagaimana dalam pasal 158 UU NO 3 TAHUN 2020”.

Secara fikiran sederhana bahwa apa pun bentuknya, aktivitas penambangan dilarang beroperasi didaerah dipasang Plang atau spanduk dimaksud.

Akan tetapi plang bertuliskan UU NO 3 TAHUN 2022 disalah satu titik di Lingkungan Jalan Laut tidak terpasang lagi ? Mungkin hilang diambil pihak tidak bertanggung jawab? atau dicabut ? Pantauan INTRIK ID , Sabtu 16/4/2022 sore dititik yang lain plang pun bernasib sama. Sudah tidak terpasang lagi pada tempatnya.

IMG 20220416 WA0001

Sebelumnya Senin 11/4/2022 pukul 10 : 11 WIB plang tersebut masih terpasang dan berdiri kokoh.