Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Rojer Ditangkap Saat Sedang Santai di Toko Kelontong

240
×

Rojer Ditangkap Saat Sedang Santai di Toko Kelontong

Sebarkan artikel ini
IMG 20220308 WA0004
Foto: Hendri alias Rojer.(ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Hendri alias Rojer ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bateng saat sedang santai di salah satu toko kelontong di Jalan Berok, Sungaiselan, Senin (7/3/2022).

Pria 39 tahun itu hendak menunggu pembeli sabu yang dibawanya. Namun sebelum melakukan transaksi, Rojer terlebih dulu diamankan polisi.

Kasatresnarkoba, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah mendapat info tersebut, tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan disaksikan langsung ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami mendapati satu paket sabu dibungkus plastik strip bening yang terletak didalam saku celana bagian depan sebelah kiri,” kata Windaris, Selasa (08/03/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya membawa pelaku bersama barang bukti sabu seberat 0,67 gram terbungkus dalam plastik strip bening kecil, plastik strip sedang kosong, sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 helai atau Rp 600 ribu ke Mapolres Bateng.

Atas perbuatannya, Rojer dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diduga pengedar Narkoba.

“Ancaman kurungan penjaranya diatas 5 tahun,” ujar Windaris.

Laporan wartawan INTRIK.ID/Erwin