Scroll untuk baca artikel
Opini

Penundaan Pemilu 2024 Pelanggaran Nyata Konstitusi

363
×

Penundaan Pemilu 2024 Pelanggaran Nyata Konstitusi

Sebarkan artikel ini
20220324 112213

Penulis: Famelinda Carera

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Diundurnya pemilu 2024 menyebabkan banyak pro dan kontra dari berbagai partai politik. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengusulkan diundurnya Pemilu 2024 ini. Adanya isu tersebut juga dikaitkan dengan masa perpanjangan Presiden Jokowi Dodo yang menuai polemik di masyarakat. Penundaan pemilu itu hanya bisa dilaksanakan apabila terjadi hal yang mengancam keamanan Indonesia. Hal itu terjadi di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Indonesia. Jika terjadinya penundaan pemilu maka apakah akan diperpanjang masa kepresidenan menjadi 3 periode.

Untuk melakukan penundaan pemilu 2024 ini tidak punya alasan kuat karena jabatan presiden dan wapres sudah jelas ditentukan dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 pemilihan umum (Pemilu) diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggara pemilihan umum itu adalah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdapat juga Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang sudah jelas menyebut bahwa model keserentakan pemilu harus tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Maka kalau Pilpres tidak bisa diundur berdasar teks Konstitusi, pemilu DPR dan DPD juga demikian sebagai konsekwensi Pemilu serentak sebagaimana termaktub dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019.

Salah satu Alasan terjadinya penunda pemilu 2024 ini dikarenakan kondisi perekonomian yang belum stabil dan masalah pandemi yang terus berlangsung. Jika terjadinya penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka akan ada konsekuensi yang cukup berat. Yaitu memiliki konsekuensi untuk mengubah undang-undang, yang dijadikan dasar hukum untuk penundaan tersebut, karena penundaan pemilu berkaitan dengan masa jabatan presiden.

Jika memang terjadinya penundaan tanpa amandemen UUD 1945, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata atas konstitusi. Dan apakah penundaan ini ada jaminan kondisi untuk kedepannya? Berdampak baik bagi masyarakat atau sebaliknya?

Karena jika pemilu diundur maka akan ada kekosongan kekuasaan, termasuk juga anggota legislatif. Jika masa kepemimpinan presiden diperpanjang pada masa penundaan pemilu, itu juga akan memicu penyimpangan kekuasaan atau penyalahgunaan kewenangan. Dan itu akan berdampak buruk terhadap kita membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis dan baik, sehingga bisa membuat bangsa Indonesia kembali pada tahun 1945 hingga 1960-an di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan. Dan juga hal itu sulit dilakukan mengingat presiden yang menjabat saat ini telah memimpin selama dua periode. Akibat lain jika terjadinya penundaan pemilu ini berdampak pada demokrasi dan juga membahayakan ketatanegaraan negara.

Penundaan Pemilu 2024 ini menyerta perpanjangan masa jabatan presiden yang melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi. Hal ini terjadinya pembengkangan konstitusi karena konstitusi bermakna sebagai membatasi kekuasaan supaya elite politik tidak bertindak seenaknya demi melanggengkan kekuasaan. Dan karena atas dasar apa penyelenggara negara itu menduduki jabatan serta menjalankan kekuasaannya, karena tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Demi keamanan bersama bangsa Indonesia lebih baik penundaan pemilu 2024 ini tidak terjalankan karena mengancam tatanan demokrasi yang sudah terbentuk dan berjalan baik sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kekacauan dan konflik.