Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBangkaPendidikan

Begini Langkah DPRD Bangka Meningkatkan Hak Inisiatif

170
×

Begini Langkah DPRD Bangka Meningkatkan Hak Inisiatif

Sebarkan artikel ini
IMG20220207103621 scaled
Caption : Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi dan Rektor UBB Ibrahim usai penandatanganan MoU Hak Inisiatif

BANGKA, INTRIK.ID – Inisiatif artinya hak para anggota parlemen mengajukan Rancangan Undang v- Undang (RUU ) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berupa pembaharuan, perubahan, perbaikan serta pencabutan.

Guna meningkatkan kemampuan menggunakan hak inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten melakukan Memorandum of Understanding ( MoU ) dengan Universitas Bangka Belitung ( UBB ) serta pihak Kejaksaan Negeri Bangka, Senin (7/2/2022) siang di Gedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka.

Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi mengatakan perlunya pendampingan saat pembuatan Raperda.

“Kami perlu pendampingan secara hukum saat menggunakan hak inisiatif, dari pihak kejaksaan. sedang UBB Bagian dari pembangunan untuk kajian Ilmiah, kami bertugas menyampaikan isi hati masyarakat. adanya MOU agar Raperda menurut dasar hukum sesuai dan bermanfaat, sehingga bisa menunjang Pendapat Asli Daerah ( PAD )

Menurut Rektor Universitas Bangka Belitung Dr. Ibrahim, S.Fil., M.si mengatakan MoU tersebut bagian pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.

“MOU peningkatan hak inisiatif bersama DPR Bangka, bagian tridarma perguruan tinggi meningkatkan kualitas dan Kuantiti kedua belah pihak. UBB sangat bersyukur dilibatkan meningkatkan inisiatif ini, sebagai bentuk interaksi dunia praktis. Saat ini UBB sebagai universitas terbesar di provinsi Babel. Sudah ada 18 provinsi di Indonesia, kuliah di UBB terjauh dari Papua, perbandingan masuk UBB 1banding 6 artinya 6 orang mendaftar hanya 1 orang diterima,” tutupnya.(adv)