Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bangka BelitungPeristiwaSosial

Babel Terapkan Wajib Vaksin Untuk Mengurus SIM dan STNK

178
×

Babel Terapkan Wajib Vaksin Untuk Mengurus SIM dan STNK

Sebarkan artikel ini
IMG 20211214 WA0002
Foto: Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.(ist)

INTRIK.ID, BABEL — Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan memberlakukan wajib vaksin dalam pengurusan administrasi publik, Senin (20/12/2021).

Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan program percepatan vaksinasi Covid-19 di Negeri Serumpun Sebalai.

Gubernur Babel, Erzaldi mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk masyarakat umum mulai dalam mengurus SIM maupun STNK.

“Nanti untuk pengurusan SIM ataupun STNK akan ada penambahan syarat telah memiliki sertifikat vaksin,” ungkapnya saat menggelar rapat percepatan vaksinasi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun di lingkungan sekolah. Bahkan apabila orang tua siswa belum divaksin maka anaknya tidak diperkenankan untuk ikut sekolah tatap muka.

“Ini kita lakukan untuk percepatan vaksinasi melalui klaster pendidikan. Jika ada masyarakat yang enggan divaksin, agar melibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk mengajak mereka,” tambah Erzaldi.

Ia juga mengatakan akan turut mengirimkan hadiah kepada masyarakat di daerah yang mendapatkan doorprize saat ikut vaksinasi Covid-19.

“Berbagai inovasi harus kita upayakan untuk mengajak masyarakat kita mau divaksin, nanti berikan hadiah kepada masyarakat. Seperti usulan dari Bangka Selatan yang ingin memberikan hadiah sepeda bagi masyarakat yang mau divaksin, kami atas nama Forkopimda Babel akan kirimkan sepedanya sebagai hadiah,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Babel itu juga mengingatkan untuk senantiasa melakukan pengawasan yang ketat di pintu masuk menuju Babel seperti bandara dan pelabuhan agar bisa diperiksa secara benar baik sertifikat vaksin maupun hasil tes pemeriksaan Covid-19 Rapid Test maupun Swab PCR.

“Disamping itu, pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, restoran, maupun fasilitas umum lainnya harus memiliki QR Code PeduliLindungi untuk menelusuri kontak tracking dan tracing, sehingga setiap pengunjung yang datang harus memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Erzaldi.(*/red)