Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangkaPeristiwa

Gunakan Modus Lempar Shabu di Jalan, RR Ditangkap Tim Gradak

180
×

Gunakan Modus Lempar Shabu di Jalan, RR Ditangkap Tim Gradak

Sebarkan artikel ini
IMG 20210917 WA0010

BANGKA. PEMALI. INTRIK.ID – Bisnis narkoba secara finansial sangat menggiurkan. Namun resiko yang dihadapi sangat besar. Berbagai modus transaksi dilakukan para pengedar untuk mengelabuhi petugas.

Seperti dilakukan RR (25) warga Desa Pemali, Kecamatan Pemali, menggunakan modus lempar shabu – shabu dipinggir jalan, dirinya ( RR – red ) ditangkap tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Kamis ( 16/9/2021) malam.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui kasat Narkoba IPTU Denny Wahyudi RR ditangkap di rumah kontrakan.

“RR ditangkap dirumah kontrakannya beralamatkan di Jalan Gang Mawar Desa Pemali sekira pukul 19 : 30 WIB.
Dimana tersangka RR melakukan Tindak Pidana diduga Menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melainkan jenis shabu,” ujarnya.

RR berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di kontrakan tersebut sering dilakukannya transaksi narkoba jenis shabu, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian tim Gradak satresnarkoba polres Bangka melakukan penangkapan terhadap RR,” tambah Denny Wahyudi.

Usai ditangkap, Denny Wahyudi menyampaikan Tim Gradak langsung menggeledah rumah kontrakan RR.

“Setelah ditangkap Tim menggeledah badan,pakaian dan lingkungan sekitar disaksikan oleh ketua RT setempat, kemudian di temukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening di bungkus lakban kuning. berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di kantong celana bagian belakang sebelah kiri, pada saat itu di kenakan RR,” jelasnya.

Masih kata Denny Wahyudi, Tersangka menggunakan modus lempar shabu untuk transaksi kepada pembeli.

“Modus operandi Tersangka RR melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara, tersangka melempar narkotika jenis sabu di pingir jalan raya terlbih dahulu,setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang, kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar,” terangnya.

Kepada tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang tentang narkotika.

“Selanjutnya terhadap Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Denny Wahyudi.

Barang bukti berhasil diamankan :

a. 14 (empat belas) bungkus plastik bening ( plastik klip ) ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ( bruto 8.03 gram )
b. 1 (satu) unit Hp merek strawberry warna hitam
c. 1 ( satu) unit Hp merk OPPO warna hitam
d. 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna biru gelap kombinasi silver.
e. 1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam.
f. 1 ( satu ) helai celana jeans warna hitam.

Sumber : Humas Polres Bangka