Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangkaPeristiwa

Miliki Sabu dan Ekstasi, Tim Gradak Bekuk FS Warga Sungailiat

163
×

Miliki Sabu dan Ekstasi, Tim Gradak Bekuk FS Warga Sungailiat

Sebarkan artikel ini
IMG 20210803 164951

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk FS ( 29) warga Sungailiat, lantaran memiliki narkotika diduga jenis sabu.

Penangkapan FS beserta barang bukti dipimpin langsung Waka Polres Bangka Kompol R Wardhana Utama, S.I.K didamping kasat narkoba IPTU Deni Wahyudi S.sos Senin ( 02/8/2021) malam.

Kompol R Wardhana mengatakan, FS ditangkap lantaran ada informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba.

“Berawal informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di halaman mess Pemda Bangka. Mendapat informasi tersebut tim langsung lakukan penyelidikkan, hingga didapatkan ciri – ciri tersangka sesuai informasi ,” ungkapnya.

Menyangkut hal itu, Waka Polres Bangka menyampaikan setelah ditangkap FS dilakukan geledah badan.

“FS ditangkap depan halaman Mess Pemda Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat, sekira pukul 21: 00 WIB. Kemudian tim Gradak geledah badan, pakaian dilanjutkan geledah rumah kediaman FS beralamat di Jalan Ahmad Yani Jalur Dua Sungailiat disaksikan Kepala Lingkungan setempat,” Jelas R. Wardhana.

Dalam penggeledahan rumah FS, Tim Gradak menemukan satu bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan geledah rumah FS, ditemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu, dengan berat 49.83 gram dan 15 kantong plastik berisi pil diduga ekstasi. Usai penggeledahan rumah tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Polres Bangka. Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berikut keterangan barang bukti yang diamankan :

a.4.269 (empat ribu dua ratus enam puluh sembilan) butir pil warna biru laut merek Barcelona dan warna hijau merek dolphin pil ekstasi. Berat beruto 1.645 gram estimasi harga di Babel Rp.2.134.500.000 ( dua milyar seratus tiga puluh empat juta, lima ratus ribu rupiah)
b. 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat beruto 49,83 gram, estimasi harga di Babel Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah)
c.1 (satu) unit handphone Oppo warna biru laut
d. 15 (lima belas) bungkus plastik bening
e. 1 (satu) buah kantong plastik warna merah
f. 1 (satu) lembar tisu warna putih
d.1 (satu) unit motor Honda beat nopol BN 3310 QB warna putih merah
g. 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam
h. 1 (satu) buah timbangan besar warna putih
i. 1 (satu) buah kalkulator j. 1 (satu) buah tas sandang warna coklat
k. 1 (satu) buah buku tabungan BCA
l. 3 (tiga) bal plastik strip bening