Scroll untuk baca artikel
BangkaBangka BelitungPeristiwa

Ada Anak Kecil, Pelaku Tambang Ilegal PT Timah Ditetapkan Sebagai Tahanan Rumah

174
×

Ada Anak Kecil, Pelaku Tambang Ilegal PT Timah Ditetapkan Sebagai Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini
IMG 20210825 WA0002

INTRIK.ID, BANGKA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bangka, AM tidak langsung menghuni jeruji besi. Saat ini, tersangka kasus tambang ilegal tersebut masih bisa bertemu dengan sanak keluarga di rumahnya, Selasa (31/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan AM tidak ditahan di Mapolres Bangka karena merupakan tahanan rumah.

“AM sekarang tidak di sel. Tapi ini bukan penangguhan ya tapi tahanan rumah karena pertimbangan yang bersangkutan masih memiliki anak kecil,” ungkapnya.

Ia mengatakan penangguhan ataupun tahanan rumah merupakan hak setiap orang namun dengan beberapa pertimbangan dari penyidik.

“Kemarin AM ini mengajukan penangguhan rumah karena ada anak kecil. Selama orang itu masih koperatif, itu hak setiap orang untuk mengajukan penangguhan,” terang Ayu.

Meskipun begitu, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara AM.

“Yang jelas perkaranya tetap lanjut, berkasnya masih kita lengkapi,” tegasnya.

AM sendiri diketahui melakukan aktivitas tambang di IUP PT Timah di Desa Deniang, Riau Silip, Bangka.(red)