Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Masyarakat Bukber di Restoran

154
×

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Masyarakat Bukber di Restoran

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20210413 110146993 1
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat makan siang bersama dengan warganya di salah satu tempat makan di Jakarta.(ist)

JAKARTA, INTRIK.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat mengadakan acara buka bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan di restoran atau tempat makan lainnya di Jakarta.

Meskipun begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan syarat agar acara bukber tersebut bisa tetap berlangsung.

Hal yang harus diperhatikan oleh pengelola rumah makan atau restoran yakni menerapkan protokol kesehatan dan mempertimbangkan kapasitas restoran agar tidak lebih dari 50 persen.

”pengelola restoran dan pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal,” ungkapnya, Senin (12/4/2021).

Selain memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama, Pemprov DKI juga akan memperpanjang jam operasional restoran dan rumah makan sepanjang Ramadan 2021.

Dengan perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan masyarakat Jakarta tidak kesulitan mencari tempat untuk sahur dan berbuka puasa di luar rumah.

“Aktifitas makan selama Ramadan lebih banyak dilakukan pada malam hari dibanding siang hari. Di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur,” pungkas Anies.

Namun pihaknya masih akan meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menyusun aturan secara detail dalam pelaksanaan dan mengenai jam operasionalnya.(*)