Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangka Tengah

ASN Tidak Netral Akan Diberikan Sanksi

138
×

ASN Tidak Netral Akan Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200921 WA0010
Ket: Sekda Bateng, Sugianto saat memimpin upacara dihadapan para ASN di lingkungan Pemkab Bangka Tengah.

KOBA, INTRIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar Apel Ikrar Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekda Bateng, Sugianto tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kabupaten Bangka Tengah, Senin (21/9/2020) pagi dan diikuti oleh ASN.

Suasana pengucapan ikrar tampak khidmat dan tetap sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.

Baca juga: Firmansyah Levi Jabat Ketua DPD Partai Golkar Bangka Periode 2020 – 2025

Sugianto mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan dukungan ASN sebagai pelayan publik untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada mendatang.

“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu dan untuk menjaga netralitas ASN,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang terdiri dari empat Kementerian dan satu Kelembagaan yakni Kemenpan, Kemendagri, KASN dan Bawaslu bahwa ASN memiliki panduan terkait pelaksanaan pilkada yang harus ditegakkan.

“Bertepatan dengan apel gabungan yang rutin setiap senin kita lakukan, kita juga laksanakan ikrar netralitas ASN pada hari ini, bahwasanya ASN Bangka Tengah siap mensukseskan pilkada sesuai dengan profesionalisme ASN”, tambah Sugianto.

Baca juga: Reaktif, Lima Warga Lapas Bukit Semut Akan Diswab

Pihaknya juga akan memberikan sanksi jika ada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan SKB empat menteri tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan SKB mulai dari langkah-langkah pengambilan keputusan sampai dengan pelaporan kepada ASN itu sendiri,” tegas Sugianto.

Turut hadir bupati bateng, asisten setda bateng, staf ahli setda bateng, kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.(*)